NABIRE | Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (27/06/2023) setelah berkas perkayanya dinyatakan lengkap.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 56 / IV/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 30 April 2023, tentang Tindak Pidana KDRT atau Penganiayaan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-673/R.1.17/Eku.1/06/2023, tanggal 20 Juni 2023 tersangka inisial (FW).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan tadi pagi sekitar pukul 10.00 wit, Selasa (27/06/2023) oleh Unit reskrim sek Nabire kota yang dipimpin Paurmin Reskrim Polsek Nabire Kota Aipda Amri Rudianto, S.H.,bersama anggotanya di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Angkat Poenta Pratama, S.H., ” ucap Kapolsek Nabire Kota AKPMardi Marpaung, S. Sos.
Menurutnya bahwa, tindak pidana ini terjadi pada hari Minggu (30/04/2023) Sekira pukul 08:00 Wit di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Adolf Kaiwai Kampung Kimi Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
” Dengan tersangka inisial (FW) dan korban inisial (MTD)”, sambungnya.
Pihakanya menilai, bersangkutan memiliki barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru bertuliskan Lucky Me dan 1 (satu) buah Celana Pendek Kain berwarna biru.
“Atas perbuatannya tersangka (FW) dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Kesatu 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
“Serah terima tersangka berjalan aman dan lancar, ” tutup Kapolsek Nabire Kota.(*).