Home Artikel John NR Gobai : Nilai FPIC dalam Kerangka Otsus Papua

John NR Gobai : Nilai FPIC dalam Kerangka Otsus Papua

42
0

Wamena, Meepagonews.com – Nilai FPIC/ Free Prior Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) adalah Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekananan (Free) menyatakan setuju (Consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.

Hal itu dikatakan, John NR Gobai kepada Meepagonews.com,Selasa (24/12/24). Melalui pesan whatsap.

Menurut Gobai, UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 43 ayat (4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
“Dan ayat (5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan,”katanya.

Lebih jau Gobai mengatakan, Berbicara dengan masyarakat adat pemilik tanah itu bukan bicara dengan sekelompok masyarakat atau sekelompok tokoh bukan juga hanya bicara dengan pemda tetapi dengan semua tokoh masyarakat dan masyarakat, bukan juga dengan membangun polarisasi dalam masyarakat yaitu pro dan kontra, tetapi harus ada konsensus bersama, berangkat dari konsensus bersama.

“Oleh karena itu Dalam pelaksanaan pasal 43 UU Otsus Papua prinsip FPIC atau PADIATAPA, merupakan sebuah nilai yang perlu menjadi pegangan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan SDA bagi Pemerintah, Masyarakat adat dan swasta dan bagus bila diatur dalam regulasi daerah untuk melaksanakan amanat Pasal 43 ayat 4 dan 5 UU No 21 tahun 2001,”tutupnya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here