Wamena, Meepagonews.com – KPU dan Bawaslu Lanny Jaya melakukan pleno tidak mengunakan C hadil dan D hasil sebagai bukti rujukan hukum namun mengunakan catatan PPK.
Ketua lembaga pemantau kinerja penyelenggara pemilu dan pemerintah angkat suara terkait proses pleno yang dilakukan KPU dan Bawaslu Lanny Jaya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah (LP3KP), Olivia Pamela Dumatubun, S.Ak., turut memberikan pernyataan terkait permasalahan yang terjadi di Lqnny Jaya . Ia menyoroti pentingnya profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. KPU dan Bawaslu seharusnya bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, memastikan semua data rekapitulasi berasal dari dokumen resmi, bukan catatan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap Olivia saat wawancara di Jayapura, Sabtu (28/12/24).
Ia mendukung langkah hukum yang diambil oleh paslon Yemis-Tanus untuk mencari keadilan. “Kami mendukung langkah konstitusional yang ditempuh demi memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Kami juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk membenahi mekanisme mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Olivia Pamela Dumatubun menambahkan bahwa seluruh proses pemilu harus berjalan transparan dan sesuai aturan. “KPU dan Bawaslu tidak boleh mengesampingkan aturan demi kepentingan tertentu. Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegasnya.
Gugatan ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, yang berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Lanny Jaya. (Red).