Wamena, Meepagonews.com – Bertolak dari berbagai kecurangan Pemilu dan Pilkada yang selalu dilakukan oleh Penyelenggara ditingkat KPU, Bawaslu, PPD dan Pandis untuk memenagkan salah satu Paslon ditahun-tahun sebelumnya, biasanya bermuara di Mahkamah Konstitusi. Namun pihak yang dirugikan kadang tidak diuntungkan karena MK lebih meminta pembuktikaan dokumen dan data yang kadang secara teknis lapangan susah didapatkan oleh kandidat yang dirugikan ketika sistem penyelenggara merupakan satu paket tim sukses untuk Paslon tertentu.
Hal itu disampaikan salah satu pemuda dariĀ Provinsi Papua Pegunungan Efrem Hilapok di Wamena, Senin (30/12/24).
Menurutnya, Pada Pemilu serentak kali ini, dari pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Walikota, sudah sangat berkembang pesat, dimana demokrasi dan kedaulatan rakyat ditunjang dengan Aplikasi SIREKAP KPU dan Aplikasi SIWASLU Bawaslu. Sehingga rakyat bisa mengawal dan mengetahui suaranya berbasis data online. Tentu juga Aplikasi terpadu Sirekap menjadi alat bantu terpercaya masyarakat agar dapat mementahkan berbagai kecurangan penyelenggara KPU dan Bawaslu ditingkat Kabupaten yang kadang mengatas namakan PKPU untuk melakukan kejahatan pemilu mengalihkan suara rakyat untuk memenagkan paslon tertentu.
Pemuda Papua Pegunungan Efraim Hilapok, SE. sangat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU RI atas adanya Aplikasi Sirekap dan Bawaslu atas adanya Aplikasi Siwaslu. Aplikasi pembantu ini merupakan sarana keterbukaan informasih publik yang terintegritas, terpadu dan terpercaya, bahwa dari proses paling bawah ditingkat PPK/PPD, suara-suara rakyat yang diberikan kepada masing-masing Paslon telah terinput dan terbuplikasi, kalaupun ada perubahan-perubahan suara ditingkat KPU dan Bawaslu Kabupaten, Pastiah merupakan upaya-upaya kotor untuk mengkebiri demokrasi dan kedaulatan rakyat, kecuali ada bukti-bukti kecurangan yang dilaporkan secara berjenjang atau telah dilakukanya penaganan masalah secara berjenjang.
“Biasanya setelah proses rekapitulasi suara ditingkat Kabuapten, pihak-pihak yang merasa dirugikan akan bermuara ke Mahkamah Konsituasi, karena itu harapan kami pemuda Provinsi Papua Pegunungan, kiranya Mahkama Konstitusi dapat melihat Aplikasi Sirekap sebagai satu-satunya dokumen yang terintegritas, terpercayadan Terpadu yang di hadirkan KPU untuk mengawal suara rakyat,”pungkas Efrem Hilapok. (Red).