Home Adventorial Ketua KPU Lanny Jaya Mengunakan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 30 Ambil...

Ketua KPU Lanny Jaya Mengunakan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 30 Ambil Paksa Suara Paslon 01 dan 03

281
0

Wamena, Meepagonews.com – Nikson Kogoya Saksi Paslon nomor urut 03 Tan-Wundien, menduga Ketua KPU Lanny Jaya Salah Mengartikulasikan Perintah PKPU nomor 18 Tahun 2024, Maka diharapkan Mahkamah Konsitusi RI lebih cermat dan selektif untuk memperhatikan upaya dan dalil KPU Lanny Jaya yang akan berupaya melakukan pembelaan diri atas sengketa Perselisihan suara yang mengajukan KPU dan Bawaslu Daerah sebagai pihak termohon_

Dewasa ini, Integritas KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada bukan lagi semakin maju, tetapi kian merosot dikarenakan Netralitas dan Independensi KPU selalu Å­dipermasalahkan oleh masyarakat luas. Pasalnya, KPU dan Bawaslu seringkali bertindak nyata sebagai Tim Sukses dari Paslon tertentu.

“Kadang juga kita diperhadapkan pada pilihan kata ” KPU selalu disalahkan dimata Paslon yang kalah, namun benar dimata Paslon yang menang” pernyataan seperti ini adalah narasi pembelaan diri yang selalu dibahasakan didepan Mahkamah Konsitusi RI hanya untuk menyembunyikan berbagai kejahatan pemilu dan Pilkada yang dilakukan KPU dan Bawaslu disetiap daerah,”jelas Nixzon Kogoya Senin (30/12/24).

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai penyelenggara pemilu, tentunya ada asas dan prinsip yang harus dipatuhi oleh KPU dan Bawaslu. Namun pada realisasinya, kadang KPU dan Bawaslu tidak berpedoman pada asas dan prinsip pemilu. Walaupun banyak perubahan dan perbaikan aturan pemilu dan pilkada, selalu saja ada pasal-pasal tertentu dalam PKPU dan Perbawaslu yang bisa saja dimulti tafsir oleh penyelenggara. Misalnya PKPU nomor 18 Tahun 2024, pada pasal 30, aturan tersebut kadang ditegakan oleh KPU daerah sebagai aturan yang melekat untuk melakukan perbaikan, pembetulan dan penyandingan suara, tetapi ketika KPU menjadi Paketan Tim Sukses untuk Paslon tertentu, bisa saja aturan tersebut dipakai sebagai senjata pamungkasnya untuk merampokan suara rakyat yang diberikan kepada paslon lain.

Ini satu siklus kejahatan Pemilu dan Pilkada yang selalu ditemukan dibeberapa daerah dari 6 (enam) Provinsi diTanah Papua. Harapan kami pemerhati Demokrasi diTanah Papua, kiranya MK dapat mencermati setiap laporan masyarakat melalui berbagai pemberitaan media dan dapat mencermati berbagai penjelasan KPU saat Persidangan perselisihan sengketa perolehan suara di lakukan mahkamah Konsitusi. Apabila C dan D Hasil yang di input dalam Sirekap ada kesesuaian lalu KPU daerah merubah sepihak berdasarkan, dokumen yang diluar dari pada insrumen perhitungan dan perekapan suara, atau berdasarkan rujukan Bawaslu tanpa laporan pengawasan secara berjenjang, atau adanya keberatan saksi, maka potensinya sangat kuat KPU dan Bawaslu daerah melakukan permufakatan jahat untuk merampok suara rakyat.

“Aplikasi Sirekap adalah aplikasi terintegritas, terpercaya dan terpadu yang sudah diinput berdasarkan rekapitulasi tingkat kampung dan distrik, sehingga kekuatan dokumenya sangat kuat dibandingkan dokumen pendukung lainnya. Maka harapannya Pencermatan dan ketelitian MK sangat penting ketika KPU dan Bawaslu daerah ditempatkan sebagai pihak teradu,”katanya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here