Jayapura, Meepagonews.com – Isi perdasi papua tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua lembaga pendidikan yang dimaksud adalah YPK,YPPGI,YPPK Yayasan Adven dan Yapis yang dibuat John NR Gobai bersama anggota DPRP lainya agar Guru ASN tidak diambil oleh sekolah swasta.
“Saya tahun 2019, karena ada penarikan guru ASN dari sekolah yayasan, Uskup Timika, MGR, John Saklil, Pr, memberi amanah ke saya agar membuat regulasi agar jangan lagi guru ASN ditarik dari sekolah swasta, kemudian saya menyusun perdasi papua tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, lembaga yang dimaksud adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN dan Yapis, dalam pembahasan kemudian materinya digabung dengan perdasi papua tentang penyelenggaraan pendidikan, yang isinya antara lain, Perdasi Papua Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pendidikan,”ucap John NR Gobai mantan anggota DPR Papua Minggu (19/1/24).
Dalam bab xv pemberian bantuan pendidikan
Bagian pertama Bantuan bagi Yayasan Pendidikan Pasal 68 (1) Pemerintah Provinsi dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dapat memberikan bantuan dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan.(2) Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Yayasan Pendidikan sebagai berikut:
a. Yayasan Pendidikan Kristen;
b. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili
c. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik;
d. Yayasan Pendidikan Advent; dan
e. Yayasan Pendidikan Islam.
(3) Selain Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
bantuan dapat diberikan kepada yayasan Pendidikan lain yang didirikan oleh
lembaga keagamaan atau Masyarakat.
(4) Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan, sebagai berikut:
a. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak
asasi manusia paling singkat 5 (lima) tahun;
b. berkedudukan di wilayah Provinsi;
c. telah berjasa dan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan
pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi;
d. mempunyai Satuan Pendidikan yang tersebar di Provinsi;
e. mempunyai sekretariat dan pengurus yang jelas; dan
f. mempunyai penanggungjawab yang jelas.
(5) Selain bantuan kepada Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), bantuan dapat diberikan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembangunan
prasarana dan sarana, pendidikan dan pelatihan, pemberian kesempatan
praktek kerja, serta beasiswa kepada Peserta Didik.
Pasal 69 Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. telah didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi Pendidikan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;
e. seluruh Peserta Didik memenuhi persyaratan sebagaimana Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan negeri yang setingkat;
f. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendidik tetap yang memiliki
kewenangan dan kompetensi mengajar; dan
g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan
Pasal 70
(1) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), ditentukan berdasarkan:
a. jarak dan tingkat kesulitan daerah serta ukuran Satuan Pendidikan yang
sejenis dan/atau setingkat;
b. memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari Satuan Pendidikan
yang dikelola Yayasan Pendidikan; dan
c. kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Kedua
Bantuan Pendidik pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan
Pasal 71.
(1) Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk
memberikan bantuan berupa formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Dalam hal formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi
melalui kepala perangkat daerah yang membidangi Pendidikan berkoordinasi
dengan Yayasan Pendidikan guna pengisian formasi khusus dimaksud.
(3) Tata cara pelaksanaan pengisian formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72.
(1) Pemerintah Provinsi dapat menempatkan Pendidik Aparatur Sipil Negara
kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), atas permohonan Yayasan Pendidikan kepada Gubernur melalui kepala
perangkat daerah yang membidangi Pendidikan.
(3) Tata cara penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mungkin yang lain juga berjuang, tapi kami di Papua, sudah membuat regulasi daerah dan bersama teman teman Dinas Pendidikan Papua, BP3OKP, Pj Gub PBD, 5 yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua juga berjuang, Agar Guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta, guna penguatan 5 Yayasan Pelopor Pendidikan di Papua,
“Saya pernah mendatangi kementrian dikbud utk diskusi soal penempatan guru ASN pada sekolah swasta, selanjutnya Pokok pikiran tertulis ke mentri pernah sy kasih melalui bp Roberth Kardinal, Agt DPR RI, sekali waktu Poksus DPRP mengundang Dirjen GTK diskusi online, thema penguatan lembaga pelopor pendiĆ°ikan di TP, dlm diskusi dihadiri oleh pengurus lima yayasan pelopor di TP kami juga menyusun regulasi daerah tentang penguatan lembaga pelopor pendiĆ°ikan, Akhirnya membuahkan hasil berupa rencana,”kata Gobai. Kemendikdasmen..https://www.jpnn.com/news/terobosan-kemendikdasmen-di-2024-guru-asn-pppk-pns-bisa-mengajar-di-sekolah-swasta
Awal tahun 2025, Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, mengeluarkan Permendikdasmenbud no 1 tahun 2025,https://www.jpnn.com/news/permendikdasmen-1-tahun-2025-guru-asn-bisa-mengajar-di-sekolah-swasta-ada-batasan-waktu
“Uskup Timika, MGR, John Saklil, Pr yang memberi amanah ke saya agar buat regulasi agar jangan lagi guru asn ditarik dari sekolah swasta pasti bahagia diSurga,”pungkasnya.(red).