Jayapura Meepagonews.com – Menyikapi selesainya proses seleksi DPRPT dari mekanisme pengangkatan, mendapat tanggapan dari Juru bicara suku Yerisiam Nabire, Sambena Inggeruhi, mengapresiasi kerja Pansel DPRPT, yang terbuka dan diawal membuka ruang terbuka dan cara pendaftaran yang simpel
“Pansel telah melakukan kerja dengan baik dan dipermudah karena lendaftaran dilakukan melalui Whatsap, aplikasi dan manual dengan syarat yang mudah untuk pendaftar,”ungkap Sambena, Selasa (21/1/25).
Lanjut dia, kemudian hasil tes awalnya
diumumkan lengkap dengan perolehan nilai.
Kesempatan ini kami ingin menyarankan sesuai Pasal 64, PP 106 tahun 2021, Pansel DPRPT harus mengumumkan hasil akhir lengkap sesuai peringkat lengkap dengan nilai masing – masing calon dan calon terpilih dan calon tetap DPRPT dari unsur OAP.
“lalu pansel menyampaikan hasil calon tetap dan terpilih ke mentri melalui Gubernur, kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk diajukan ke mendagri guna penerbitan SK, tentu hal ini sesuai,”katanya.
– Pasal 64 ayat 2, PP 106 tahun 2021, (2) Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRP dengan mekanisme pengangkatan berwenang;
a. Menerbitkan Keputusan Pansel Provinsi untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
b. Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRP berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya;
c. Keputusan Pansel sebagimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
d. menyampaikan nama calon terpilih dan calon tetap anggota DPRP kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRP.
– Pansel Provinsi mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi;
b. melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepat waktu;
c. memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara; dan
d. terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel Provinsi untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Lebih lanjut, Sambena menegaskan, Ketentuan diatas sudah jelas bahwa kewenangan ada di Pansel, bukan di lembaga lain untuk itu kami meminta jangan ada lembaga lain ikut menentukan atau intervensi, yang diseleksi semua adalah orang asli papua, untuk itu dia minta bila sudah ada hasil, Pansel segera umumkan ke publik melalui media dan segera mengurus SK ke Kemendagri. (Red).